Cara dan sistem pemutusan perjanjian gaib : dalam pemutusan perjanjian
gaib di lakukan dengan 2 cara yaitu dengan cara lobi dan dengan cara
kekerasan.
Dengan cara lobi yaitu kami tidak melobi jin yg membuat
perjanjian gaib tersebut ( contohnya jin A ) tapi kami langsung melobi raja dari jin yg membuat perjanjian tersebut
dengan ancaman jika lobi ini tidak berhasil maka kami akan memerangi
seluruh kabilla dan level dari jin tersebut. Karena dalam dunia jin
setiap jin terbagi dalam berbagai marga / kabillah dan setiap marga
terbagi atas beberapa level / tingkatan dan setiap level / tingkatan
mempunyai raja yg menguasai
setiap kabilla dan level. contohnya, si A membuat perjanjian dengan jin
B,walaupun jin B tersebut adalah raja / ratu pasti dia mempunyai raja
lagi yg ilmunya dan levelnya di atas dia.karena sistem dunia jin terbagi
atas beberapa level / tingkat dan setiap level mempunyai raja yg membawahi level di bawahnya, maka kami membuat lobi dengan raja
yg levelnya lebih atas / lebih tinggi dari jin yg membuat perjanjian
gaib tersebut,,,dan dari diplomasi tersebut maka raja membawahi jin yg
membuat perjanjian gaib tersebut akan memaksa jin yg membuat perjanjian gaib tersebut untuk memutus kontrak perjanjian gaib atau jika
jin tersebut menolak dan jika raja tersebut keras maka ada kemungkinan
raja yg membawahi jin tersebut akan membunuh sendiri jin tersebut untuk
menyelamatan lobi ini, dan jika raja tersebut tidak keras dan lobi tidak berhasil maka jalan satunya adalah perang maka kami tidak memerangi
hanya 1 jin yg membuat perjanjian gaib, tapi kami memerangi seluruh
kabilla jin tersebut,hingga tidak ada yg tersisa satu keturunanpun dari
kabilla jin tersebut.
Jadi tidak usah khawatir karena jin tersebut tidak
akan membahayakan anak keturunan, karena inilah sistem yg kami pakai.