Cara Dan Sistem Pemutusan Perjanjian Gaib

artikelku
Cara dan sistem pemutusan perjanjian gaib : dalam pemutusan perjanjian gaib di lakukan dengan 2 cara yaitu dengan cara lobi dan dengan cara kekerasan.

Dengan cara lobi yaitu kami tidak melobi jin yg membuat perjanjian gaib tersebut ( contohnya jin A ) tapi kami langsung melobi raja dari jin yg membuat perjanjian tersebut dengan ancaman jika lobi ini tidak berhasil maka kami akan memerangi seluruh kabilla dan level dari jin tersebut. Karena dalam dunia jin setiap jin terbagi dalam berbagai marga / kabillah dan setiap marga terbagi atas beberapa level / tingkatan dan setiap level / tingkatan mempunyai raja yg menguasai setiap kabilla dan level. contohnya, si A membuat perjanjian dengan jin B,walaupun jin B tersebut adalah raja / ratu pasti dia mempunyai raja lagi yg ilmunya dan levelnya di atas dia.karena sistem dunia jin terbagi atas beberapa level / tingkat dan setiap level mempunyai raja yg membawahi level di bawahnya, maka kami membuat lobi dengan raja yg levelnya lebih atas / lebih tinggi dari jin yg membuat perjanjian gaib tersebut,,,dan dari diplomasi tersebut maka raja membawahi jin yg membuat perjanjian gaib tersebut akan memaksa jin yg membuat perjanjian gaib tersebut untuk memutus kontrak perjanjian gaib atau jika jin tersebut menolak dan jika raja tersebut keras maka ada kemungkinan raja yg membawahi jin tersebut akan membunuh sendiri jin tersebut untuk menyelamatan lobi ini, dan jika raja tersebut tidak keras dan lobi tidak berhasil maka jalan satunya adalah perang maka kami tidak memerangi hanya 1 jin yg membuat perjanjian gaib, tapi kami memerangi seluruh kabilla jin tersebut,hingga tidak ada yg tersisa satu keturunanpun dari kabilla jin tersebut.

Jadi tidak usah khawatir karena jin tersebut tidak akan membahayakan anak keturunan, karena inilah sistem yg kami pakai.